KELURAHAN BUMI, SURAKARTA

Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bumi



1. LPMK (Lembaga Pemberdaya Masyarakat Kelurahan)
Sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .
Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 . Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .

2. PNPM (Program Nasional Penanggulangan Kemiskinan)
PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.

3. LPM(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, tepatnya Pasal 1 (satu) menjelaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mintra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

4. PKK(Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga)
Gerakan nasional yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat dengan perempuan sebagai motor penggeraknya menuju terwujudnya keluarga bahagia, sejahtera, maju dan mandiri.

5. LINMAS(Perlindungan Masyarakat)

6. FACIBU (Forum Anak Cinta Bumi)
Facibu terbentuk pada tanggal 7 agustus 2009 
Keunggulan terbentuk FACIBU sebagai pendukung Kelurahan Layak Anak,peningkatan persahabatan anak-anak sekelurahan Bumi.

0 komentar:

Posting Komentar