Tugas-tugas perangkat kelurahan
Lurah
melaksanakan tugas berada dibawah dan tanggung jawab kepada walikota melalui camat.
Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis,
pembinaan, pengkoordinasian penyelengggaraan tugas secara terpadu,
pelayanan administrasi dan pelaksanaan dibidang perencanaan, evaluasi
dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
Seksi Tata Pemerintahan
mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan dibidang tata pemerintahan, yang meliputi
pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan dibidang pemberdayaan masyarakat, meliputi :
pelaksanaan program, pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan
dan pelayanan sosial.
Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas melakukann penyiapan perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan dibidang pembangunan dan lingkungan hidup,
meliputi : pelaksanaan program pembangunan dan pembinaan pelestarian
lingkungan hidup.
Seksi Budaya dan Agama
mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan dibidang budaya dan agama, meliputi :
pelaksanaan program pembinaan seni, budaya dan keagamaan.
0 komentar:
Posting Komentar